Home » Sejarah » Perjalanan Sejarah Politik NU Sejak Berdiri Hingga Keputusan Kembali ke Khittah

Perjalanan Sejarah Politik NU Sejak Berdiri Hingga Keputusan Kembali ke Khittah

Download versi pdf

Perjuangan politik umat Islam di Indonesia dalam setiap fase sejarahnya jarang terformat dalam proses tawar menawar yang seimbang dengan pemerntah. Pasang surut perjuangan umat Islam baik secara independen maupun melalui organisasi kemasyarakatan (ormas) memperlihatkan grafik mendatar dan hanya sesekali naik untuk kemudian menurun kembali. Dalam setiap babak perjuangannya hampir  dapat dipastikan akan berkahir dengan terpinggirkannya

peran politik umat Islam dalam negara.

Sementara itu kedudukan umat Islam yang menempati posisi mayoritas tak dapat diabaikan begitu saja. Kepentingan umat Islam bagaimanapun juga harus terakomodasi secara reresentatif sejauh tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip kepentingan pemerintah. Sebab, suasana yang antagonistis hanya akan menimbulkan ketegangan-ketegangan. Dari sini lahirlah kebijakan-kebijakan yang memberkan angin segar bagi umat Islam sebagai koreksi ats kebijakan di masa lalu yang tidak menguntungkan mereka.

Di pihak lain ormas-ormas Islam yang sering tersudut dalam memperjuangkan aspirasi keislamannya tidak punya pilihan lain kecuali bersikap akomodatif, bila ingin menghindari ketegangan. Penglaman partai-partai Islam dalam Majlis Konstituante mengisyaratkan bahwa nilai-nilai ajaran Islam yang diidealkan tidak dapat sepenuhnya diterapkan di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal inilah kiranya yang mendasari atau menumbuhkan kesadaran umat Iislam tentang pentingya menyesuaikan tuntutan ideal dengan realitas sosial. Langkah penyesuaian ini pada tataran praktis berwujud sikap akomodatif yang menekankan pentingnya pengubahan sasaran perjuangan umat Islam dengan maksud mengendorkan tekanan dan mengurangi kecurigaan pemerintah terhadap hal-hal yang berbau Islam.

Kondisi saling menghindari ketegangan ini menunjukkan adanya ketergantungan secara interdependen antara pergerakan ormas Islam dengan kebijakan politik pemerintah. Hal inilah yang dapat menjelaskan sifat perubahan iklim politik dan perubahan skala prioritas perjuangan ormas-ormas Islam. Dengan melihat frame politik dan pola hubungan kedua variabel di atas tidak aneh jika kemudian muncul pertanyaan, sejauh manakah perjuangan ormas Islam mencapai sasarannya?

Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama

Pada awal abad 20 pergeraka bangsa Indonesia menghadapai penjajahan mulai disalurkan melalui organisasi sosial, baik yang berciri keagamaan maupun kebudayaan. Budi oetomo (BO) yang didirikan oleh pemuda-pemuda Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan moderen Barat adalah awal kemunculan berbagai aspirasi pergerakan menghadapi penjajahan Beanda. Dilihat dari sudut akar organisasi, BO sebenarnya bercirikan kebudayaan Jawa. Berarti secara teroritis ia tidak memiliki pengikat yang dapat menampung potensi bangsa Indonesia secara nasional. Tapi karena kedudukannya sebagai organisasi moderen pribumi pertama yang punya tujuan memajukan pribumi dan memppunyai kepedulian tinggi terhadap nasib bangsanya akibat penjajahan Belanda, maka tepat jika dikatakan, berdirinya BO menandai kebangkitan nasionalisme di Indonesia.

Pada saat yang sama gaung pembaruan yang didengungkan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla di Mesir meniupkan angin segar yang mengilhami munculnya pergerakan keislaman di tengah ketertindasan umat Islam di bawah kekuasaan imperialisme Barat. Oleh karena itu gerakan pembaruan di negara-negara Islam bersambut hangat dengan gerakan nasionalisme untuk memperjuangkan kemerdekaan mereka dari tangan penjajah. Di Indinesia lahir Sarekat Islam (SI) dan Muhammadiyah sebagai sosok pergerakan nasionalisme yang berciri keislaman atau sosok pembaruan yang bersenyawa dengan pergerakan nasionalisme.

Walaupun kedua organisasi tersebut mempunyai kesamaan dalam hal jiwa pembaruan, tapi corak dan stressing pergerakan keduanya berbeda. SI merupakan wujud pergerakan politik nsionalisme-religius yang berhadapan dengan nasionalisme-kebudayaan BO. Dari sudut stressing pergerakan, SI adalah pergerakan perbaikan ekonoi pribumi. Sedang Muhammadiyah merupakan gerakan embaruan keagamaan yang concern dengan modernisasi pendidikan.

Tumbuhnya ketiga organisasi yang bertujuan memajukan bangsa Indonesia ini membangkitkan obsesi sejumlah pelajar yang sedang menuntut ilmu di Makkah, antara lain Abdul Wahab Chasbullah, Muhammad Dahlan, Asnawi, dan Abbas. Mereka kemudian mendirikan SI cabang Makkah. Sebelum sempat mengembangkan organisasi tersebut mereka harus pulang ke tanah air setelah pecah perang dunia. Namun hal itu tidak mematahkan obsesi mereka untuk terus melakukan upaya-upaya memajukan negara. Pada sekitar tahun 1914, Abdul Wahab salah satu dari mereka, dan Mas Mansur (kemudian menjadi tokoh Muhammadiyah) mendirikan organisasi pendidikan dan dakwah yang diberi nama Nahdlatul Wathan.

Nahdlatull Wathan mendapat pengakuan badan hukum pada tahun 1916 dengan bantuan HOS Cokroaminoto dan seorang arsitek bernama Soenjoto. Untuk menopang kebutuhan finansial kegiatan pendidikan yang tidak sedikit, mereka melibatkan H. Abdul Qahar, seorang saudagar kaya yang puya perhatian besar terhadap persoalan kaum muslimin. Saudagar tersebut kemudian diangkat sebagai direktur, sedang Mas Manusr dipercaya sebagai guru kepala dan Abdul Wahab sendiri guru selain sebagai pengurus Nahdlatull Wathan bersama Mas Mansur.

Setelah beberapa cabang Nahdlatul Wathan berdiri, pada tahun 1918 di Surabaya berdiri organissasi baru bernama Tashwirul Afkar yang dibidani oleh Kyai Ahmad Dahlan bersama Mas Mansur, Abdul Wahab dan Mangun. Sejak berdiri sampai tahun 1929 nama resmi organisasi ini adalah Suryo Sumirat Afdeling Tashwirul Afkar, satu hal yang mengindikasikan keakraban tokoh Tashwirul Afkar dengan Budi Oetomo sebagai pendiri badan hukum Suryo Sumirat.

Abdul Wahab yang memiliki kemauan keras dan kepedulian sosial yang tinggi serta tidak mudah putus asa, pada tahun yang sama ata sijin gurunya, KH Hasyim Asy’ari, mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk koperasi yang diberi nama Nahdlatut Tujjar. Diangkat selaku ketua koperasi, KH Hasyim Asy’ari sedang Abdul Wahab sendiri menjabat sebagai manajer yang menjalankan kperasi tersebut. Pembentukan koperasi ini mengindikasikan adanya upaya kerjasama ekonomi di lingkungan  pesantren sebelum lahirnya NU.

Komite Hijaz

Sejak masuknya pembaruan keagamaan di indonesia, di kalangan  umat Islam serng terjadi perdebatan sengit di seputar praktek keagamaan. Dua kutub yang saling berdebat ini diwakili oleh kelompok pesantren yang tradisionalis di satu pihak, dan Muhammadiyah yang modernis di pihak lain. Mulanya perdebatan semacam ini hanya terjadi dari mulut ke mulut tanpa menimbulkan gejolakk, namun tetap menyimpan potensi konflik yang dapat meledak sewaktu-waktu. Untuk menghindari perpecahan akibat perbedaan paham, umat Islam menggalang forum persatuan yang diwujudkan dalam Konggres al-Islam sebagai forum bersama kelompok tradisionalis dan modernis. Pada konggres pertama tahun 1922 di Cirebon, SI ditunjuk sebagai pimpinan konggres untuk menegahi perbedaan kemlompok. Kelangan SI sudah berusaha agar Konggres tidak membahas hal-hal kecil yang bukan pokok agama. Namun, konggres yang diharapkan dapat mempersatukan umat Islam justru menjadi ajang perdebatan dan saling mengkafirkan oleh karena hal-hal kecil.

Di samping memunculkan polarisasi tradisionalis dan modernis, konggres juga memunculkan konflik antara sesama kelompok modernis sendiri, yaitu antara SI yang menekankan pentingnya perjuangan dan karenanya menghindarkan hal yang membawa pertikaian di satu pihak, dengan Muhammadiyah dan Persis yang menekankan apa yang disebut kemurnian agama di pihak lain.

Perbedaan kelompok tradisionalis dan modernis menemui puncaknya ketika kelompok modernis dalam Konggres al-islam bertindak sendiri menentukan delegasi yang akan menghadiri Konggres Khilafah yang akan diadakan di Makkah. Dalam Konggres al-Islam di bandung diputuskan, delegasi ke Makkah adalah Cokroaminoto dari SI dan Mas Mansur dari Muhammadiyah. Sebenarnya kelompok tradisionalis yang tidak terwakili dalam delegasi Konggres Khilafah menghendaki agar agenda pelestarian Mazhab dibawa ke Makkah. Namun aspirasi ini ditolak.

Kelompok tradisionalis menangkap sinyal bahwa keberkuasaan raja Saud yang beraliran Wahabi dapat mengancam eksistensi Mazhab dan tradisi yang sudah dianut selama ini. Abdul Wahab membicarakan persoalan ini dengan gurunya, KH Hasyim Asy’ari. Mereka meyakini  bahwa perkembangan yang terjadi di Makkah adalah persoalan penting, dan karenanya harus dbicarakan dalam forum besar. Untuk mewujudkan masksud tersebut, pada 31 Januari 1926 di Surabaya dihelat sebuah pertemuan besar yang dihadiri para ulama dari Jawa dan Madura. Pertemuan ini menghasilkan dua keputusan. Pertama, mengukukan berdirinya Komite Hijaz dengan masa kerja sampai delegasi yang diutus menemui raja Saud kembali ke tanah air. Kedua, membentuk organisasi sebagai wadah persatuan ulama dalam tugasnya memimpin umat menuju tercapainya cita-cita Izzul Islam wa al-Muslimin yang diberi nama Nahdlatul Ulama.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdirinya Nahdlatul Ulama melalui proses pergumulan sosial yang panjang. Proses itu bermula dari obsesi sekelomok [emuda pesantren yang belajar di Makkah untuk memajukan bangsanya. Tidak sempat mengembangkan SI cabang Makkah, mereka mendirikan Nahdlatul Wathan dan Tashwirul Afkar yang bergerak di bidang pendidikan dan Nahdlatut Tujjar yang bergerak di bidang ekonomi. Konggres al-Islam yang dirasa tidak bersikap akomodatif terhadap visi keagamaan yang dikembangkan kelompok pesantren telah mendorong perhimpunan-perhimpunan lokal di atas untuk mendirikan sebuah organisasi baru yang berskala nasional. Puncaknya ketika delegasi yang dikirim Konggres al-Islam mengabaikan aspirasi kelompok tradisionalis, mereka mengirim delegasi sendiri ke Makkah dan untuk kepentingan itu mereka mendirikan perhimpunan baru yaitu NU.

Visi Keagamaan NU

Dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama disebutkan bahwa NU menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) dan mengikuti mazhab empat. Pengertian Aswaja kemudian dijabarkan oleh KH Bisyri Musthofa sebagai berikut:

  1. Dalam bidang hukum Islam menganut ajaran dari salah satu mazhab empat. Dalam praktek para kyai adalah penganut kuat mazhab Syafi’i
  2. Dalam soal-soal tauhid menganut ajaran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi
  3. Dalam bidang tasawauf menganut dasar dasar ajaran Abu Qasim al-Junaid

Faroq Abu Zaid dalam bukunya Hukum Islam Antara Tradisionalis dan Modernis meruuskan watak para pendiri mazhab dan menyebut Syafi’i sebagai imam kaum moderat. Bila diperlukan, mazhab Syafi’i terbuka menerima suatu tradisi yang telah berlakku sebelumya berlandaskan sebuah hadis yang artinya, “apa yang dianggap baik seorang muslim, maka ia juga baik di sisi Allah”. Karen aitu dengan menegaskan diri menganut mazhab syafi’i, dimungkinkan adanya pilihan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Dalam bidang Tauhid, Asy’ari sering disebut sebagai pengejawantahan moderasi ekstrem Rasionalis dan tekstualis. Sebagai bekas penganut aliran Mu’tazilah, Asy’ari mampu mengembangkan argumen rasional. Tetapi tidak seperti Mu’tazilah, ia mendasarkan argumennya terutama pada al-Qur`an dan Hadis. Terlepas hasil yang dicapai, Asy’ari dengan teologiya telah memadukan pengakuan bulat terhadap kekuasaan Tuhan dan pengakuan utuh terhadap urgensi peran akal bagi manusia.

Pengakuan NU terhadap kehidupan sufi merupakan konsekwensi logis atas pengakuannya terhadap status quo praktek kegamaan pada saat itu. Namun tasawuf seperti diketahui menekankan kesadaran mistik, dan karenanya tak jarang ia dituduh mengabaikan syariat, sehngga pengikut tasawuf sering bersitegang dengan kaum sunni yang merupakan mayoritas kaum Muslimin. Untuk mengantisipasi hal tersebut NU menetapkan pilihan tasawufnya kepada aliran Junaid al-Baghdadi. Pilihan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Junaid al-Baghdadi merupakan salah satu tokoh sufi yang mampu mengintegrasikan secara total antara syariah dan haqiqah. Dengan demikian pengakuan NU terhadap tasawuf tidak akan terjerumus kepada praktek tasawuf sesat.

Ketiga rumusan di atas, tauhid, fiqih dan tasawuf, merupakan tiga sendi pokok agama yaitu: iman, islam dan ihsan yang harus diimplementasikan dalam perbuatan sehari-hari secara serempak, terpadu dan berkeseimbangan.

Dengan tiga pilihan di atas Nu hendak mengeaskan bahwa paham keagamaan yang dianutnya berwatak moderat dan menjauhi pertikaian seperti nampak dalam fiqih Syafi;i dan teologi Asy’ari. Pengakuannya terhadap eksistensi mazhab mengisyaratkan bahwa NU masih mempertimbangkan etika belajar yang menekankan pentingya transmisi intelektual. Dan penerimaannya terhadap tasawuf Junaid al-Baghdadi membuat NU mudah menyesuaikan dengn keadaan lingkungannya dan mudah menerima elemen-elemen budaya lokal.

NU dan Masyumi

Tidak berlebihan jika dikatakan, NU satu-satunya organisasi sosial keagamaan pada dekade 20-an. Kalau BO berciri kebudayaan, SI menekankan aspek perjuangan politik dan Muhammadiyah memposisikan dirinya sebagai gerakan pendidikan, maka NU mengukukan dirinya sebagai jam’iyyah diniyyah, organisasi keagamaan tradisional. Dalam anggaran dasar 1926 NU menetapkan tujuannya adalah untuk mengembangkan Islam berlandaskan ajaran keempat mazhab. Tujuan itu diusahakan dengan:

  1. Memperkuat pesatuan di antara sesama ulama penganut ajaran empat mazhab
  2. Meneliti kitab-kitab yang akan dpergunakan untuk mengajar agar sesuai dengan ajaran Ahlussunah wal Jama’ah
  3. Menyebarkan ajaran Islam yang sesuai dengan ajaran empat mazhab
  4. Memperbanyak jumlah lembaga pendidikan Islam dan memperbaiki organisasinya
  5. Membantu pembangunan masjid, surau dan pondok pesantren serta membantu kehidupan anak yatim dan orang miskin
  6. Mendirikan badan-badan untuk meningkatkan perekonomian anggota

Dari enam langkah di atas tidak satupun yang mengindikasikan adanya nuansa politik dalam ergerakan NU.

Namun visi keagamaan yang digeluti NU sarat dengan pesan-pesan yang berdimensi politik. Acuan utama yang digunakan NU, yaitu fiqih mazhab, banyak menyinggung persoalan yang bersentuhan dengan politik. Bab-bab fiqih seperti qodlo, imamah, imaratul jays dan al-bughat mengandung implikasi pesan politik. Hal ini pada akhirnya mempengaruhi sikap dan perilaku politik NU.

Keinginan menjadi partai politik pertama kali muncul pada Muktamar Menes 1938 ketika membahas perlunya NU menempatkan wakil dalam Dewan Rakyat (Volksraad) atas usul cabang Indramayu. Usul itu ditolak dalam sidang dengan perbandingan suara, 39 menolak, 11 mendukung dan 3 abstain. Dengan ditolaknya usul ini, sampai awal masa kemerdekaan secara formal NU tetap menjadi organisasi keagamaan. Tetapi tidak berarti NU tidak pernah bersinggungan dengan hal-hal yang bersifat politis. Tercata pada tahun 1935 tiga tahun menjelang Muktamar Menes, NU mengeluarkan keputusan dalam kaitan pembelaan negara dari ancaman musuh bahwa Indonesia adala negeri muslim. Dan pada masa pemerintahan Jepang NU menyatakan bahwa membantu Jepang dalam perang pasifik tidak wajib.

Awal perjalan politik raktis NU diawali pada tahun 1945, ketika bersama-sama organisasi Islam lainnya membentuk partai yang disebut Masyumi (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) yang diumumkan berdiri tanggal 7 November 1945. NU menjadi anggota istimewa dan mendapat jatah kursi di Majlis Syuro. Dalam anggaran rumah tangga Masyumi, peranan Majlis Syuro disebutkan antara lain:

  1. Majlis Syuro berhak mengusulkan hal-hal yang bersangkut paut dengan politik kepada pimpinan partai
  2. Dalam soal politik yang bersangkut paut dengan masalah hukum agama maka pimpinan partai meminta fatwa dari Majlis Syuro
  3. Keputusan Majlis Syuro mengenai hukum agama bersifat mengikat pimpinan partai
  4. Jika Muktamar/Dewan Partai berpendapat lain daripada keputusan Majlis Syuro, maka pimpinan partai dapat mengirimkan utusn untuk berunding dengan Majlis Syuro dan hasil perundingan itu merupakan keputusan tertinggi

Dengan melihat anggaran rumah tangga tersebut, NU menganggap posisi Majlis Syuro cukup strategis. Agaknya hal ini yang membuat NU cukup puas dengan komposisi kepengurusan yang ada meskipun tak satu anggota NU yang duduk di kursi eksekutif partai.

Munculnya Partai Masyumi sebagai satu-satunya wadah aspirasi politik Islam memang mampu menyatukan kelompok-kelopom Islam yang berbeda paham. Tercata hanya Perti (Persatuan Tarbiyah Indonesia) yang tidak bersedia bergabung ke dalam Masyumi. Tetapi persatuan itu sebenarnya tidak berhasil melebur perbedaan visi kegamaan yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi perpecahan. Keadaan ini diperparah dengan tidak meratanya distribusi kekuasaan antar kelompok, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Pada tahun 1947 beberap tokoh SI seperti Arudji Kartawinata dan Wondoamiseno keluar dari Masyumi dan mendirikan PSII (Partai Serikat Islam Indonesia). Dan dengan keluarnya PSII hancurlah mitos, Masyumi sebagai satu-satunya partai Islam.

Dalam Muktamar Palembang tahun 1952 diputuskan bahwa NU keluar dari Masyumi. Hal ini disebabkan oleh sikap eksekutif partai yang tidak lagi menganggap Majlis Syuro sebagai dewan tertinggi. Meskipun secara formal Anggaran Rumah Tangga masih seperti semula tetapi pada praktiknya Majlis Syuro hanya dijadikan sebagai dewan penasehat yang keputusannya tidak mengikat, hal mana mengakibatkan kekecewaan NU dalam Masyumi. Kekecewaan itu juga dipicu oleh persoalan distribusi kekuasaan. Selama tiga kali pembagian kursi kabinet, NU selalu mendapat satu jatah, yaitu kursi menteri agama. Hal itu dapat dimaklumi karena NU memang miskin tenaga ahli yang terampil untuk memimpin suatu kementerian. Dan hanya menteri agama yang kiranya dapat diandalkan, karena NU merasa mempunyai tenaga untuk itu, karena itu dalam kabinet Wilopo tahun 1952 NU menghendaki agar kursi menteri agama tetap menjadi bagiannya. Tetapi sebagian besar anggota Masyumi tidak menyetujui hak itu, karena NU sudah tiga kali berturut-turut memegang jabatan menteri agama. Akhirnya melalui keputusan rapat keinginan U ditolak dan inilah yang memicu keluarnya NU dari Masyumi.

NU Sebagai Partai Politik

Setelah keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik yang berdiri sendiri pada tahun 1952, NU segera disibukkan dengan persiapan pemilihan umum pertama tahun 1955. Waktu yang dimiliki NU untuk bertarung dalam Pemilu 1955 relatif pendek jika dbandingkan dengan partai-partai besar lainnya. Namun demikian NU berhasil meraih 18,4 persen suara (45 kursi) di bawah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mendapatkan 22,3 persen suara (57 kursi) dan Masyumi yang memperoleh 20,9 suara (57 kursi).

Dalam Majlis Konstituante hasil Pemilu 1955, Nu dan partai Islam lainnya mempunyai keinginan yang sama yaitu memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. Namun dari perolehan suara yang ada dapat diduga bahwa koalisi partai-partai Islam tidak akan mudah mengegolkan cita-cita politiknya. Kekuatan partai Islam bila dijimpun hanya memperoleh 45,2 persen dan koalisi kelompok nasionalis dan komunis memperoleh 42,8 persen. Berarti baik kelompok Islam maupun koalisi kelompok lain tidak ada yang memperoleh 2/3 suara yang dibutuhkan untuk memenangkan pemungutan suara. Perdebatan mengenai dasar negara akhirnya menemui jalan buntu dan diselesaikan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang memutuskan:

  1. Pembubaran konstituante
  2. Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan tidak berlakunya undang-undang sementara 1950
  3. Pembentukan Majlis Permusyawarata Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dalam dekrit tersebut disebutkan bahwa Piagama Jakarta yang lebih berpihak kepada kelompok Islam, menjiwai Undang Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Sebelumnya, ketika terlihat tanda-tanda akan dberlakukannya UUD 45, NU mengadakan Sidang Dewan Partai di Cipanas Bogor pada tanggal 26-28 Maret 1958 dan berhasi merumuskan keputusan sebagai berikut. Dapat menerima UUD 45 sebagai UUD RI dengan pengertian: a) Piagama Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD tersebut pada keseluruhannya dan merupakan sumber hukum. b) Islam tetap menjadi perjuangan partai NU. c) Hasil-hasil Konstituante tetap berlaku.

Kata “menjiwai” bagi kelompok Islam merupakan setitik harapan untuk memberlakukan Piagam Jakarta mendampingi UUD 45 menjadi daar negara. Namun keinginan ini kembali kandas setelah Sukarno dan kelompok nasionalis netral agama memberikan penafsiran lain terhadap maksud “menjiwai”. Bagi meraka maksud “menjiwai” hanyalah menunjukkan adanya jalinan atau hubungan yang menyejarah antara Piagam Jakarta dan Pancasila.

Dekrit preseiden kemudian diikuti dengan pembubaran parlemen pada tanggal 5 Maret 1960 dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Pada babak ini NU menghadapi situasi yang cukup sulit. Pembentukan DPR GR melalui keputusan Presiden adalah hal yang tidak demokratis. Namun membiarkan negara tanpa lembaga perwakilan rakyat akan merugikan parta-partai Islam. Apalagi jika diingat, keputusan tersebut mendapat dukungan pratai-partai lain serta militer, maka melawan keputusan tersebut adalah hal yang tidak membawa keuntungan bagi umat Islam. Dengan mengacu kepada dalil-dalil fiqih, dar’ul mafasaid Muqaddam ‘ala jalbil mashalih dan irtikabu akhaffidh dhararain akhirnya NU menerima keputusan Presiden, tetapi masih dengan tetap mengusulkan diselenggarakannya pemilu untuk memilih DPR yang representatif.

Kekacauan politik akibat semakin memburuknya ekonomi dan pertiakaian antar partai tidak dapat tertolong dengan dekrit presiden. Bahkan pada tahun 1965 meletus pemberontakan yang didalangi PKI. Peristiwa ini diikuti dengan Supersemar yang memberikan wewenang kepada Jendral Suharto untuk menegakkan ketertiban dan pemulihan kemanan. Peristiwa ini sekaligus menandai dimulainya babak baru sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut dengan Orde Baru.

Dengan lahirnya Orde Baru NU mempunyai harapan besar untuk dapat lebih meningkatkan peran politiknya. Harapan itu muncul karena NU merasa berjasa dalam menumpas pemberontakan PKI. Namun sebenarnya harapan itu adalah harapan semu. Sebab sejak kemunculan Orde Baru, pemerintahan dikendalikan oleh kalngan birokrat, ABRI dan tekhnokrat, bukan oleh orang-orang partai. Undang-undang Pemi;u yang disahkan pada 1969 berhasil mengukuhkan kehadiran ABRI di panggung politik dan mengurangi peranan partai. H. Subchan ZE, seorang tokoh NU, melukiskan Undang Undang Pemilu itu sebagai berikut.

Secara umum dikatakan bahwa UU Pemilu tidak relevan dan tidak demokratis secara sempurna. Namun demikian masih lebih baik daripada tidak ada undang-undang pemilu. Ini merupakan permulaan yang baik dari kehidupan demokrasi setelah ditinggalkan oleh Rezim Sukarno.

Pada Pemilu 1971 Golkar dengan dukungan dari aparat pemerintah dan militer mengan dengan sangat mencolok dengan perolehan suara 62,80 persen atau 236 kursi DPR di tambah 100 kursi karya ABRI dan non ABRI yang diangkat. Dengan mengantongi 336 dari keseluruhan kursi 460 maka Golkar memiliki suara mayoritas mutlak. Dengan kemenangan itu rencana penyederhanaan partai yang telah dirintis sebelumnya oleh pemerintah, tidak menemui hambatan berarti. Penyederhanaan itu mulanya dilakukan dengan anjuran pengelompokan partai dalam DPR, kemudian anjuran fusi antar partai.

NU dan PPP

Setelah melalui perundingan intensif, empat partai Islam yaitu NU Parmusi, PSII dan Perti sepakat melakukan fusi yang dituangkan dalam deklarasi tanggal 5 Januari 1973. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa keempat partai Islam telah seia sekata untuk memfusikan diri politiknya dalam suatu partai politik yang diberi nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Segala kegiatan non politik tetap dikerjakan dan dilaksanakan oraganisasi masing-masing sebagaimana sedia kala.

Fusi parta-pratai Islam pada awalnya menguntungkan NU, karena fusi itu dilakukan tatkala NU berhasil memperoleh suara yang jauh di atas partai-partai lain. Pada pemilu 1971 NU memperoleh 18,4 persen, Parusi 6,3 pesen, PSII 2,3 persen dan Perti 0,7 persen. Dengan perimbangan suara seperti ini, NU mendapat 58 kursi atau 61,7 persen dari keseluruhan kursi partai Islam sebanyak 94 kursi. Meskipun NU memperoleh suara mayoritas namun jabatan ketua umum Dewan Pimpinan pUsat dipegang orang non NU yaitu HMS Mintaredja dari Parmusi. Sedang NU hanya mendapat jatah jabatan yang bersifat prestisius belaka.

Selam berfusi dalam PPP, tercatat NU mengeluarkan pernyataan keras terhadap pemerintah. Pertama, ketika KH Bisyri Syansuri menolak Rancangan Undang Undang Perkawinan 1973. Kedua, ketika NU dalam PPP melakukan walk out ketika sidang hendak memutuskan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Dan masuknya Kepercayaan Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kalangan PPP, khususnya NU, khawatir menjadi syirik. Sikap ini dipelopori oleh KH Bisyri Syansuri

Pada tahun 1975 Dewan Partai PPP mengadakan sidang dengan mengambil keputusan yang dikenal dengan “konsensus 1975”. Dalam konsensus 1975 disepakati distribusi kekuatan antar unsur partai sesuai dengan perimbangan yang dihasilkan dalam pemilu 1971. Tetapi ketika PPP dalam pemilu 1977 mendapat tambahan 5 kursi justru jatah NU dikurangi dua. Sementara Parmusi mendapat tambahan 1 kursi, SI 4 kursi dan Perti 2 Kursi. Dan perimbangan suara PPP setelah Pemilu 1977 adalah NU 56, Parmusi 25, SI 14 dan Perti 4 kursi.

Menjelang Pemilu 1982 Parmusi menuntut perubahan perimbangan suara dengan mengurangi dominasi NU di PPP. Parmusi menghendaki perimbangan itu menjadi NU 49, parmusi 30, SI 15 dan Perti 5. Dengan asumsi hasil Pemilu sama dengan sebelumnya, 49 suara tidak akan mencapai 50 persen. Tuntutan ini tentu saja tidak dapat diterima NU. akhirnya terjadi konflik antara NU dan unsur-unsur lain, terutama Parmusi. Dengan dukungan pejabat pemerintah, Parmusi berhasil mengurangi kekuatan NU. pada Pemilu 1982 kurang lebih 29 tokoh NU tergusur dari nominasi calon terpilih mewakili PPP. Peristiwa ini tentu mengecewakan NU dan kemudian memunculkan gagasan untuk meninjau kembali status dan eksistensi NU di PPP yang sebenarnya sudah lama dipertimbangkan oleh beberapa kalangan dalam NU.

NU Kembali Ke Khitaah 1926

Gagasan untuk mengembalikan NU sebagai organisasi sosial kegamaan telah muncul sejak Muktamar ke-23 tahun 1962 di Solo. Ada dua alternatif yang ditawarkan pada waktu itu untuk mengembalikan NU sebagai organisasi soaial keagamaan. Pertama, mengembalikan NU sebagai organisasi sosial keagamaan dan menyerahkan kepada politisi NU untuk membentuk wadah baru sebagai partai politik yang menggantikan kedudukan NU. kedua, membentuk semacam biro politik dalam NU. Biro ini berada dalam struktur NU yang mengurusi soal-soal politik. Sedang NU sendiri sebagai organisasi sosial keagamaan bukan sebagai partai politik. Namun gagasan ini tidak mendapat tanggapan peserta Muktamar.

Dalam Muktamar 1971 di Surabaya gagasan itu kembali muncul dan kembali terkubur oleh ketegangan pemilihan ketua Umum yang terasa sangat ketat antara KH Idham Chalid dan HM. Subhan ZE. Bahkan Muktamar akhirnya memutuskan:

  1. Mempertahankan eksistensi dan struktur partai NU seperti adanya sekarang ini
  2. Mempertimbangkan gagasan wadah baru yang non politik untuk menampung dan membimbing aspirasi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di kalangan ummat, yang oleh karena pekerjaannya atau faktor lain harus meninggalkan ikatan-ikatan politiknya dengan partai politik

Dalam dua kali muktamar gagasan untuk mengembalikan NU sebagai organisasi sosial keagamaan tidak mendapat perhatian peserta. Pada Muktamar ke 26 tahun 1979 di Semarang gagasan itu memperoleh dukungan dari muda profesional. Kembali ke bentuk jam’iyah dirumuskan sebagai usaha menghidupkan kembali bidang garapan NU yang non politik yang selama ini terbengkalai, seperti kepemudaan, kebudayaan, buruh, tani dan nelayan, kaderisasi dan bidang pembentukan kepribadian. Akan tetapi keputusan Muktamar tidak menyinggung bagaimana hubungan NU dengan PPP. Hal ini dapat diartikan bahwa sampai Muktamar ke 26 NU masih berafiliasi dengan PPP.

Keputusan Muktamar Semarang menunjukkan tidak adanya kesamaan pandangan di kalangan NU tentang hubungan NU dan PPP. Namun ada arus kuat yang menghendaki agar NU melepaskan diri dari PPP jika ingin kembali kepada semangat jiwa 1926 waktu pertama kali NU didirikan. Namun arus tersebut menghadapi tembok kokoh karena kepengurusan formal NU masih dikuasai orang-orang yang punya kecenderungan politis praktis. Akan tetapi ketika konflik dalam PPP memuncak antara NU dan kelompok lain, terutama MI, serta rasa kecemasan karena tekanan-tekanan politik pemerintah dan aparat-aparatnya di tingkat bawah, maka keinginan untuk merealisasikan gagasn kembali ke bentuk organisasi sosial keagamaan semakin mudah. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1983 di Situbondo dan dikukuhkan dalam Muktamar 1984 di tempat yang sama, NU menyatakan kembali ke Khittah 1926 dan secara organisasi melepaskan diri dari ikatan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan lain. Dengan kata lain Muktamar memeutskan, NU tidak lagi berafiliasi dengan PPP. Dengan keputusan ini secara organisasi perjalanan politik praktis NU berkahir.©1997

Daftar Bacaan

M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fikih Dalam Politik

Einar Martahan Sitompul, M.Th, NU dan Pancasila

Ed. Yunahar Ilyas, M. Masyhur Amin, M. Daru Lalito, Muhammadiyah dan NU, Reorientasi Waasan Keislaman

Drs. Abdul Aziz Thaba, MA, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru

____________________________

Makalah ini saya tulis ulang dengan sedikit perubahan dari  makalah berjudul, Lintasan Sejarah Politik NU, yang  saya tulis pada tahun 1997 dan  saya presentasikan pada  acara yang diselenggarakan oleh Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Cairo.


Tinggalkan Pesan